Selasa 01 Nov 2016 15:49 WIB

Apindo: Tiga Industri Berpotensi tidak Penuhi Kenaikan UMP

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Nidia Zuraya
Buruh berdemonstrasi tuntut kenaikan upah/Ilustrasi
Foto: Republika
Buruh berdemonstrasi tuntut kenaikan upah/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Harijanto, mengatakan ada tiga industri yang berpotensi sulit menaikkan besaran upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,25 persen. Pihaknya pun mengakui jika sejumlah daerah belum dapat memberlakukan kenaikan UMP sebagaimana persentase yang ditetapkan pemerintah.

"Industri pertambangan, padat karya dan perkebunan berpotensi tidak memberlakukan UMP sebesar 8,25 persen. Sebab, kondisi ketiga industri ini sedang menurun," ujar Harijanto di Jakarta, Selasa (1/11).

Dia mencontohkan industri tambang di Kalimantan yang menaikkan UMP di bawah 8,25 persen. Kenaikan ini, lanjut dia, sudah disepakati antara serikat pekerja dengan pemerintah daerah setempat.

Atas kesepakatan itu, persentase kenaikan UMP di beberapa daerah di Kalimantan berada pada kisaran enam persen. Selain Kalimantan, pihaknya pun memperkirakan ada sejumlah daerah lain yang belum dapat memberlakukan kenaikan UMP sebesar 8,25 persen.

"Tetapi ini masih bersifat perkiraan. Dari sisi pengusaha sendiri menyambut baik perhitungan kenaikan UMP berdasarkan PP 78 Tahun 2015. Sebab, selain memberikan kenaikan upah kepada ppekerja aturan ini pun memberi ruang bagi usaha agar tetap bisa tumbuh," katanya menambahkan.

Ia mencontohkan, jika persentase kenaikan UMP di atas 8,25 persen, ada kemungkinan dapat mematikan dunia usaha dalam jangka panjang. "Kenaikan UMP tidak bisa langsung ke titik belasan atau puluhan persen. Bisa berdampak negatif kepada kelangsungan usaha," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement