Selasa 01 Nov 2016 16:15 WIB

UMP Jatim 2017 Ditetapkan Rp 1,38 Juta

Rep: Binti Sholikah/ Red: Dwi Murdaningsih
Seorang penjaga stan menata produk unggulan yang dipamerkan dalam Pameran Produk Unggulan Jawa Timur di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (2/9).  (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Seorang penjaga stan menata produk unggulan yang dipamerkan dalam Pameran Produk Unggulan Jawa Timur di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (2/9). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA --- Gubernur Jawa Timur Soekarwo menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur sebesar Rp 1.388.000. Selanjutnya Upah Minimum kabupaten/kota (UMK) akan dirumuskan bersama dengan buruh, pengusaha dan pemerintah pada 21 November 2016.

Pakde Karwo, sapaan akrabnya menjelaskan, penetapan UMP yang telah ditandatangani ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam PP tersebut menyebutkan, UMP ditetapkan berdasarkan UMK terendah di provinsi itu ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebesar 8,25 persen.

"UMP yang ditetapkan hari ini berdasarkan UMK terendah di Jawa Timur yakni Kabupaten Pacitan, Ponorogo, Trenggalek dan Magetan," kata dia, kepada wartawan di sela-sela menemui ratusan buruh yang melakukan demostrasi yang tergabung dalam dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di depan kantor Pemprov Jatim, Selasa (1/11).

Dihadapan para buruh yang berdemonstrasi tersebut dia memastikan pada pukul 09.30 WIB, Pemprov Jatim telah melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia di Jakarta. Isi surat tersebut menjelaskan, upah yang paling rendah di kabupaten/kota di provinsi sebagai dasar UMP. Maka, di Jatim ditetapkan angka Rp 1.388.000 sebagai UMP 2017.

“Demo ini merupakan bentuk aspirasi dari buruh. Akan tetapi, jika mengacu kepada Pergub Nomor 68 tahun 2015 pasal 3 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim yang menjelaskan setelah ditetapkan UMK maka secara otomatis UMP ini akan gugur,” ujarnya.

Pakde Karwo menjelaskan, di dalam Pergub Nomor 68 tahun 2015 pasal 3 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim ayat 1 menyebutkan, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK dilarang menurunkan upah. Sementara, pada ayat 2 dijelaskan jika perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK.  

Ketua UMUM SPSI Jatim Achmad Fauzi mengatakan, tujuan SPSI menggelar demonstrasi untuk memperjuangkan dibatalkannya UMP. Dasar penetapan UMP, menurut buruh sangat ironi dan menyedihkan.

“Bahkan, UMP DKI Jakarta dan daerah besar lainnya menurut kami sudah sangat layak. Tidak bisa daerah seperti Surabaya UMP-nya disamakan dengan Pacitan dan daerah lainnya. Maka, atas dasar itulah kami menolak UMP tersebut,” kata dia.

Demostrasi tersebut menyuarakan tiga hal, antara lain meminta pemerintah mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015, menolaj penetapan UMP Jatim, dan meminta penetapan UMK berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement