Selasa 01 Nov 2016 17:34 WIB

Anggota BIN Gadungan Pemilik Senpi Rakitan Diringkus

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi - Senpi rakitan
Foto: Antara/Syaiful Arif
Ilustrasi - Senpi rakitan

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandung berhasil menangkap AS, anggota Badan Intelijen Nasional (BIN) gadungan yang kedapatan memiliki dua pucuk senjata api rakitan dengan peluru sebanyak 40 butir tanpa surat resmi.

Kasatreskrim Polres Bandung, AKP Niko Nurullah Adi Putra mengatakan penangkapan AS yang memiliki senjata api rakitan bermula dari laporan seorang korban yang mengalami pecah kaca mobil serta barang miliknya di dalam kendaraan tersebut hilang pada (18/10) di Margahayu.

"Dari laporan tersebut. Akhirnya kami mengamankan dua orang di Pangalengan dengan barang bukti STNK mobil yang sama dengan kejadian di Margahayu," ujarnya saat gelar perkara di Polres Bandung, Selasa (1/11).

Saat penggeledahan, ia menuturkan, aparat berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku berupa dua senjata api jenis FN dan Air Soft Gun dengan 40 butir peluru, mata uang asing dari lima negara serta satu unit mobil yang digunakan tersangka.

Diduga, uang tersebut merupakan hasil dari tindak kejahatan. Selain itu, masih terdapat dua orang tersangka yang melarikan diri sehingga pihaknya masih melakukan pengembangan. "Saat penggeledahan, senjata api disimpan di pinggan MN," katanya.

Tidak hanya itu, barang bukti lain yang berhasil diamankan beberapa STNK dan pelat nomor kendaraan roda empat yang tidak ada pemiliknya, termasuk tanda pengenal BIN, Polda Metro Jaya dan sejumlah Polsek.

"Soal kepemilikan tanda pengenal, kami masih mendalami apakah digunakan untuk menguatkan modus kriminalnya atau bukan. Yang pasti untuk kejadian di Margahayu, mereka yang melakukan, tanda pengenal itu di wilayah ini tidak digunakan bisa jadi di tempat lain," ungkapnya.

Niko mengatakan tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement