REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberian label halal kepada produk memang menjadi penegasan konsumen. Namun, label untuk produk tidak halal dinilai juga menjadi bagian penting untuk menenangkan konsumsen.
Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM, Suratmono, mengatakan label halal bukanlah satu-satunya langkah yang bisa menjamin keamanan status produk. Ia menuturkan, langkah lain yang bisa diterapkan adalah dengan memberi label kepada produk-produk tidak halal. "Jadi kalau ada unsur babi misalnya, wajib dilabelkan mengandung babi," kata Suratmono, Selasa (1/11).
Ia menerangkan, langkah itu sebenarnya sudah dilakukan BPOM dengan non halal mandatory. Yakni melabelkan produk makanan dan obat mengandung babi. Produk makanan mengandung babi diberi label berwarna merah. Sedangkan produk obat-obatan yang mengandung bahan babi diberikan label khusus warna putih.
Untuk penerapan UU Jaminan Produk Halal sendiri, Suratmono berpendapat obat-obatan seharusnya diperhatikan dulu pemanfaatannya baru kehalalannya. Pasalnya, Suratmono merasa sebagian besar obat-obatan menggunakan bahan campuran yang mungkin tidak termasuk halal, tapi diperuntukkan sebagai obat.
Terkait sertifikasi halal, ia menambahkan jika produk-produk yang sudah memiliki label halal LPPOM MUI tinggal memberi catatan, untuk penegasan pemeriksaan. Menurut Suratmono, produsen maupun pelaku usaha tidak perlu bingung, karena yang dilakukan LPPPOM MUI dan BPOM pada prinsipnya tidak jauh berbeda.
Jadi ketika produk mendapat sertifikat halal dari LPPOM MUI tinggaal kasih notifikasi," ujar Suratmono.