REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY dan Upah Minimum Kabupaten/Kota) (UMK) se-DIY sudah ditetapkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Bupati/Walikota se DIY, di Kepatihan Yogyakarta, Senin (31/10). Untuk UMP telah ditetapkan sebesar Rp 1.337.645,25.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Andung Prihadi pada wartawan di Kepatihan Yogyakarta, Senin (31/10).
UMP nilainya terendah dibandingkan UMK. Untuk UMK yang terbesar Kota Yogyakarta yakni Rp 1.572.200 , kemudian Kabupaten Sleman sebesar Rp 1.448.385, Kabupaten Bantul Rp 1.404.760 , Kabupaten Kulon Progo Rp 1.373.600 dan Kabupaten Gunung Kidul sebesar Rp 1.337.650.
Penghitungan UMK dan UMP 2017 berdasarkan Surat dari Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor 175/MEN/PHIJSK-UPAH/X/2016 tanggal 17 Oktober2016 bahwa data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2017 yakni inflasi nasional 2016 sebesar 3,07 persen dan Pertumbuhan Ekonomi (Pertumbuhan Produk Domestik Brutto) 2016 sebesar 5,18 persen.
"Berdasarkan SK tersebut UMP diumumkan 1 November sedangkan UMK selambat-lambatnya 21 November, tetapi di DIY, Bupati/walikota sekaligus bisa menetapkan UMK dengan hari yang sama dgan Gubernur menetapkan UMP, kata Andung.
Dikatakan Andung UMK wajib ditetapkan dan akan berlaku kalau UMK belum bisa ditetapkan, tetapi yang berlaku di DIY UMK karena sudah ditetapkan bersamaan dengan UMK. UMP wajib ditetapkan .
‘’Jadi nanti ada Peraturan Gubernur tentang UMP dan UMK, Surat Keputusan Gubernur tentang penetapan besaran UMP dan Surat Keputusan Gubernur tentang besaran UMK. Diharapkan SK an Pergub tersebut Insyaa Allah dibuat pekan ini," ungkapnya.