REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggandeng Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip) untuk melakukan penelitian dan pemetaan korban pelanggaran HAM berat. Penelitian dan pemetaan ini dimaksudkan untuk menguak lebih jauh tentang pemenuhan hak- hak para korban pelanggaran HAM berat.
"Melalui penelitian ini, kami berharap bisa mengetahui apakah hak mereka sudah terpenuhi," ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, Rabu (2/11).
Hasil penelitian ini, jelasnya, juga akan digunakan LPSK sebagai parameter perbaikan layanan LPSK. Terutama terkait dengan pemenuhan hak saksi dan korban terutama secara kualitas. "Masukan dari tim peneliti menjadi pertimbangan sekaligus motivasi dalam bertugas di lapangan", ujar Wakil Ketua LPSK.
Sedangkan alasan menggandeng FH Undip tak lain untuk mendapatkan saran maupun masukan berharga dari pakar hukum maupun kalangan akademisi. "Undip dengan latar belakang akademiknya, sangat mungkin untuk memberikan masukan yang berharga bagi kinerja LPSK," tambah Semendawai.
Terpisah, Dekan FH Undip, Retno Saraswati menyambut baik kerja sama dengan LPSK ini. Bagi FH Undip ini bisa diwujudkan melalui implementasi pengabdian masyarakat. Ia juga menginginkan, ke depan kerja sama antara LPSK dengan FH Undip semakin berkembang. Misalnya dalam kuliah lapangan baik untuk mahasiswa maupun pengajar FH Undip.
Retno menyampaikan, sejauh ini masih ada sejumlah temuan maupun permasalahan ditemukan beberapa permasalahan yang berhulu pada masalah keterbatasan anggaran. Terkait hal ini, LPSK diharapkan mampu menyiasati melalui sinergitas dengan instansi lain yang bisa membantu sesuai peran dan kapasitas instansi yang bersangkutan.
"Seperti pemenuhan hak psikososial berupa perbaikan rumah yang pernah dikerjasamakan LPSK dengan Kementerian Sosial melalui program bedah rumah mereka," ujarnya.