Rabu 02 Nov 2016 14:30 WIB

Warga Bantargebang Resah, Dana dari Pemprov DKI tak Kunjung Turun

Pemulung mengais sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (11/2).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pemulung mengais sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (11/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Memasuki bulan November 2016, warga tiga kelurahan di Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi mulai resah. Dana kompensasi bau dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak kunjung turun sejak Juli 2016.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kel Ciketing Udik, Tajiri, mengungkapkan keresahan puluhan ribu warga yang tinggal di sekitar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi. Warga bahkan sudah berinisiatif melakukan aksi turun ke jalan dalam beberapa hari belakangan.

"Ini masyarakat sudah mulai resah nih. Tadinya jatuh tempo kompensasi kan bulan kemarin tuh. Ini kan sudah November, sebentar lagi Desember. Tinggal sebulan setengah, harusnya uang kompensasi dua triwulan sudah dicairkan," kata Tajiri, saat menghubungi Republika, Rabu (2/11).

Tajiri mengungkapkan, LPM sebagai penyalur dana comdev sudah mulai dikejar-kejar oleh warga yang menagih uang kompensasi. Tapi, pihaknya tidak berdaya melakukan apa-apa. Sampai hari ini, kata Tajiri, belum ada informasi yang jelas dari pemerintah, baik dari Pemkot Bekasi maupun Pemprov DKI Jakarta, kepada pihak LPM.

Ia menuturkan, posisi masyarakat sekarang sudah resah mempertanyakan kejelasan uang tersebut. Sudah banyak warga yang merencanakan aksi unjuk rasa. Para tokoh masyarakat masih berusaha meredam. Kebanyakan warga tidak mau tahu apapun alasan pemerintah karena dana kompensasi itu sudah dianggap sebagai hak yang harus dipenuhi.

Tercatat ada 18.192 kepala keluarga di Kelurahan Sumurbatu, Ciketing Udik, dan Cikiwul yang berhak menerima dana kompensasi dari Pemprov DKI Jakarta dengan nominal sebesar Rp 500 ribu per tiga bulan. Dana tersebut rencananya mengalami kenaikan dari periode sebelumnya yang hanya Rp 300 ribu per tiga bulan. Uang kompensasi yang belum dibayarkan mulai triwulan ketiga Juli-September dan triwulan keempat Oktober-Desember kurang lebih senilai Rp 18 miliar.

Ketua RT 01/05 Kelurahan Ciketingudik, Gunin alias Cempa (42 tahun), mengatakan warga sudah kesal dengan janji-janji Pemprov DKI Jakarta. Mereka sudah berencana turun ke jalan, namun diredam oleh tokoh masyarakat setempat. Gunin berharap Pemprov DKI Jakarta bisa menjelaskan alasan keterlambatan dana kompensasi tersebut.

"Kami tidak bisa terus menahan warga karena kalau tidak ada kejelasan pasti bakal turun ke jalan. Kami saja sampai sekarang tidak tahu kenapa bantuannya tidak dikirim," tutur Gunin.

Ia menambahkan, hal ini sudah menjadi kekhawatiran warga saat pemprov hendak mengambil alih TPST Bantargebang. Mereka menuntut pemerintah DKI Jakarta lebih memperhatikan aspirasi warga yang tinggal di sekitar TPST Bantargebang.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement