Rabu 02 Nov 2016 16:27 WIB

PWNU DKI Jakarta: Ikuti Bahtsul Masa'il Pilih Pemimpin Muslim

Rep: Amri Amrullah/ Red: Agung Sasongko
Rois Syuriyah PWNU Jakarta Mahfudz Asirun memberikan pernyataan sikap PWNU Jakarta terkait Aksi Massa pada 4 November mendatang di Jakarta, Rabu (2/11). (Republika/Wihdan)
Foto: Republika/Wihdan
Rois Syuriyah PWNU Jakarta Mahfudz Asirun memberikan pernyataan sikap PWNU Jakarta terkait Aksi Massa pada 4 November mendatang di Jakarta, Rabu (2/11). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta menyampaikan sikap menyikapi kondisi perkembangan di Jakarta, termasuk kasus Ahok dan Pilkada DKI Jakarta. Rois Syuriah PWNU DKI Jakarta, KH. Mahfudz Asirun mengatakan, PWNU DKI Jakarta merasa perlu memberikan imbauan dan arahan bagi warga Nahdliyin secara khusus dan bagi masyarakat Jakarta.

Terkait Pilkada DKI 2017, PWNU DKI mengungkapkan Pilkada DKI bagian dari hajat demokrasi bangsa dan dilindungi oleh konstitusi negara. Karena itu, warga Nahdliyin Jakarta wajib untuk turut menyukseskannya.

PWNU tetap mengambil sikap untuk tidak mendukung secara kelembagaan, salah satu calon ini sesuai khittah NU 1926.   "PWNU mengarahkan kepada warga Nahdliyin di Jakarta menjadikan Bahtsul Masail Muktamar ke 30 di PP Lirboyo 21-27 November  1999 sebagai acuan agar memilih calon pemimpin muslim," katanya dalam keterangan pers di Kantor PWNU DKI, Rabu (2/11).

Kemudian, lanjut Kiai Mahfudz, PWNU DKI Jakarta mengimbau kepada semua Tim Sukses pasangan calon dan seluruh elemen masyarakat agar berupaya menjaga stabilitas keamanan, tidak melakukan kampanye hitam, dan menjunjung tinggi asas kekeluargaan dan persaudaraan dalam bingkai Fastabiqul Khairaat, atau berlomba-lomba dalam melaksanakan kebaikan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement