REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ruang gerak korupsi di negeri harus dipersempit. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun semakin giat untuk membuat pelaku tindak pidana korupsi jera dan tak mengulangi kejahatannya lagi.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, sejak awal pemberantasan korupsi gencar dilakukan KPK, ada anggapan yang diyakini oleh pelaku korupsi. Koruptor beranggapan bukan masalah besar apabila mereka terpaksa ditahan di penjara dalam hukuman beberapa tahun saja. Toh, uang sisa korupsi masih tersimpan banyak untuk selanjutnya digunakan untuk foya-foya.
"Para pelaku tindak pidana korupsi tersebut, dia keluar penjara, uangnya bermiliar-miliar masih santai-santai saja. Bahkan ada yang bilang PNS bekerja 30 tahun lebih gak mungkin punya harga ratusan miliar. Lebih baik korupsi saja, dipenjara dan keluar uangnya masih banyak," kata Basaria, Rabu (2/11).
Pemikiran para koruptor ini yang menurut Basaria harus dihapuskan. Kini, KPK dengan tegas akan menelusuri harta dan aset yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana korupsi hingga ke akar-akarnya. Lantas, aset tersebut bisa dilakukan lelang dan diserahkan ke negara. Pernyataan Basaria ini disampaikan dalam Rakernas Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (2/11).
Ia menilai, perampasan seluruh harta dan aset hasil tindak pidana korupsi akan memberikan efek jera. Sehingga, ia berharap tidak ada lagi koruptor yang dengan enaknya masih menikmati hidup dengan sisa tabungan hasil korupsi saat dibebaskan dari penjara.
Di samping memberikan efek jera, penyitaan harta dan aset hasil korupsi akan dimanfaatkan untuk menambah kekayaan negara.