REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Mahkamah Agung periode 2003 hingga 2009, Bagir Manan, mengatakan masa jabatan seorang hakim khususnya hakim agung dan hakim konstitusi harus cukup panjang. Ini mencontoh sejumlah negara lainnya.
"Masa jabatan hakim harus cukup panjang, bahkan di beberapa negara menetapkan jabatan hakim seumur hidup," ujar Bagir di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (2/11).
Hal itu dikatakan oleh Bagir ketika memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan oleh Pemohon uji materi ketentuan Pasal 22 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi. Tujuan dari panjangnya masa jabatan hakim menurut Bagir adalah untuk menghindari pengaruh-pengaruh tidak langsung yang dikhawatirkan berdampak pada putusan hakim.
"Tidak kalah penting adalah pengaruh tidak langsung, seperti kekhawatiran kehilangan pendapatan, kekhawatiran diberhentikan atau tidak diangkat, atau tidak dipilih lagi," ujar Bagir.
Terkait dengan masa jabatan hakim yang cukup panjang, Bagir menjelaskan bahwa hakim tidak dapat diberhentikan karena alasan-alasan yang bertalian dengan pelaksanaan tugasnya. "Kalaupun akan diberhentikan karena alasan pelaksanaan pekerjaannya harus dengan prosedur khusus seperti impeachment," kata Bagir.
Lebih lanjut Bagir mengatakan bahwa hal ini juga berlaku bagi hakim konstitusi, sebagai hakim dalam lembaga pemegang kekuasaan kehakiman.