Rabu 02 Nov 2016 23:44 WIB

Petugas PLN Nyambi Jadi Pengedar Sabu Ditangkap

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Barang bukti sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Barang bukti sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Aparat Kepolisian dari Satuan Reskrim Narkoba Polresta Depok menangkap seorang oknum pegawai PLN, YRE (48) yang diduga sebagai pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu dan ganja. Tersangka ditangkap bersama empat orang lain di antaranya ibu rumah tangga MM (47), lalu PP (40), SP (35), dan FS (31) yang ditangkap di beberapa tempat di wilayah berbeda.

"Mereka berhasil ditangkap karena menjadi pengedar sabu juga pemakai narkoba jenis sabu dan ganja," ujar Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Putu Kholis di Mapolres Depok, Rabu (2/11).

Menurut Putu, para pelaku ditangkap dari hasil operasi penyamaran petugas dengan melakukan transaksi dengan para pelaku.  "Untuk pelaku YRE dan MM, ditangkap di Jalan Rebana Raya Sukmajaya, Depok, lalu PP ditangkap di Komplek BBD Radar Auri, Mekarsari, Cimanggis, Depok. Sedangkan SP an FS ditangkap di Jalan Raya Codet Batu Ampar, Kramatjati, Jakarta Timur," ungkapnya.

Putu mengutarakan dari hasil penyelidikan anggota bahwa kelima pelaku ini termasuk dalam satu jaringan pengedar sekaligus pemakai. "Selain mengedarkan sabu dan ganja, namun dari sisa penjualannya tersebut juga dikonsumsi untuk dipakai sendiri oleh para pelaku," tuturnya.

Total barang bukti yang berhasil disita yakni dua plastik klip bening berisi sabu 0,50 gram shabu, satu bungkus ganja dibungkus koran dimasukkan kedalam bungkus rokok seberat 5 gram, dan 10 bungkus isi ganja seberat 60 gram.

"Dari barang bukti yang ada jika dinominalkan mencapai puluhan juta rupiah. Para pelaku akan kenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1, Pasal 132 ayat 1 UURI No.35 tahun 2009 tentang peredaran narkotika jenis shabu dan narkotika dengan ancaman diatas 15 tahun," pungkas Putu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement