REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta meminta aparat penegak hukum bisa bersikap tegas kepada Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus indikasi penghinaan Alquran dan Islam.
Rois Syuriah PWNU DKI Jakarta, KH. Mahfudz Asirun mendorong kepada aparat kepolisian untuk secara tegas dalam penegakkan hukum terkait indikasi penghinaan Alquran.
"PWNU DKI Jakarta mendorong pemerintah dalam hal ini aparat kepolisian untuk tegas mengambil tindakan hukum kepada Saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, atas indikasi dan dugaan penistaan Alquran dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, demi terciptanya kedaulatan hukum di Indonesia," ujar Kiai Mahfudz dalam keterangan persnya kepada wartawan di Kantor PWNU DKI Jakarta, Rabu (2/11).
Terkait aksi massa pada Jumat 4 November lusa, ia mengimbau kepada para pengunjuk rasa untuk menjaga ketertiban umum, tidak anarkis dan menjunjung tinggi akhlaqul karimah. PWNU DKI, lanjutnya mempersilahkan warga Nahdliyin yang ingin ikut serta dalam aksi 4 November mendatang, namun dengan catatan ikut jaga jetertiban dan keamanan dan menjaga akhlak terpuji, tidak menghina individu, agama atau lembaga Parpol.
"Murni ini adalah bagian dari demokrasi dan bagian dari hak warga negara Indonesia," tambah Wakil Ketua PWNU DKI, KH. Samsul Maarif.
Samsul mengatakan, PWNU DKI Jakartapada dasarnya terkait aksi 4 November nanti menilai memang murni ada indikasi pernyatan Ahok sebuah penistaan. Tapi selaku pengurus PWNU DKI Jakarta tidak ada urusannya aksi ini dengan tarik menarik kepentingan politik.
"Ini murni pernyataan Ahok itu ada unsur penistaan. Dan kita tetap serahkan kepercayaan kepada proses hukum apapun hasilnya, termasuk kalau akhirnya Ahok tidak bersalah yang penting ada proses hukum yang harus diselesaikan," terangnya.