REPUBLIKA.CO.ID, JAKARATA -- Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM) Mehendradatta mengatakan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo sudah janji terbuka di depan pimpinan MUI, NU dan Muhammadiyah, untuk tidak mengintervensi proses hukum dugaan penistaan agama oleh Pejawat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, kecuali ada penyimpangan.
Ia juga menuntut Polri bekerja profesional dan transparan sebagai penyidik. Bukan sebagai hakim, apalagi sebagai pembela, sebab sudah ada bagian masing-masing sesuai undang-undang.
''Polisi bukan hakim yang tentukan salah benarnya terlapor atau tersangka tanpa proses pengadilan. Polisi juga penasehat hukum yang sibuk cari-cari bukti untuk 'membenarkan,'' kata Mahendradatta, dalam cuitan di Twitter pribadinya, Kamis (3/11).
Menurutnya, penyidikan ada dalam satu jalur dengan penuntutan, artinya cari bukti untuk menuntut. Bukan cari bukti untuk membela, karena terbukti atau tidak urusan pengadilan. Dalam dugaan penistaan agama oleh Ahok, sudah dinyatakan peristiwanya benar terjadi, bahwa Ahok bicara di depan umum seperti di dalam video.
Menilai konten biasanya penyidik cari saksi ahli kredibel seperti ahli bahasa, agama, dan hukum, untuk memperkuat tuntutan, bukan pembelaan. ''Biasanya penyidik pilih saksi ahli yang memperkuat penuntutan, artinya yang membenarkan. Saksi ahli meringankan menjadi tugas penasehat hukum,'' ucapnya.
Kalau proses sesuai penerapan hukum acara pidana, lanjut Mahendradatta, termasuk taat kedudukan masing-masing, maka insya Allah tidak ada penyelewengan. Ia menegaskan, TPM siap kawal proses hukum Ahok, dengan beri masukan secara hukum, sekaligus mencermati bila ada indikasi akrobat.
''Bila ada indikasi akrobat (penyelewengan) dalam proses hukum Ahok, TPM tidak akan takut untuk melakukan perlawanan hukum sampai kiamat kurang satu hari. Konten ucapan Ahok melanggar atau tidak terbukti melanggar delik penodaan agama, biar lembaga pengadilan yang memutuskan,'' tegasnya.