Kamis 03 Nov 2016 09:27 WIB

Polri Diminta Evaluasi Penyidik yang Tangani Kasus Ahok

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Esthi Maharani
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane.
Foto: Twitter
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane.

REPUBLIKA.CO.ID,‎ JAKARTA -- Ketua Presidium IPW Neta S Pane meminta Polri mengevaluasi penyidik yang menangani kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok). Ia meyakini Polri sudah bekerja sesuai prosedur dalam menangani kasus tersebut. Hanya saja, Polri kurang transparan sehingga membuat masyarakat berang.

"Tapi karena penyidik kurang transparan dalam memaparkan perkembangannya, publik menjadi menduga-duga bahwa kasus Ahok tidak diproses," ujar Neta, Kamis (3/11).

Ia pun beranggapan mandegnya kasus perlu ditanggapi secara serius. Apalagi kasus tersebut membuat warga akan menggelar aksi pada 4 November. Terkait hal itu, Neta juga meminta Polri bersikap profesional dan proporsional.  Dia meminta Polri tidak perlu pula lebay dalam membawa atribut keagamaan tertentu. Sebab yang akan demo pada 4 November tidak hanya ormas Islam tapi sejumlah ormas non-Islam juga ikut turut ke jalan.

"Bayangkan apa jadinya jika polisi bersorban bentrok dengan massa non-Islam. Sikap lebay anggota Polri di lapangan hanya akan memancing dan memprovokasi situasi kian panas," kata Neta. Polri harus mampu hadir sebagai negara dan bukan sebagai ormas yang bersorban dan berpeci.

Selain mengimbau massa agar bersikap tertib, Polri perlu juga menurunkan Propam untuk mengawasi aparatur kepolisian di lapangan agar tidak melakukan kesalahan prosedur dalam menjaga aksi demo. Dengan demikian, jika terjadi kesalahan prosedur dan terjadi kekacauan akibat aksi demo 4 November, elit Polri jangan ragu-ragu untuk mencopot pejabat kepolisian yang bertanggungjawab. Sebaliknya, jika ada massa yang bersikap anarkis, polisi jangan ragu menindaknya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement