REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza mengatakan pihaknya telah memblokir 11 situs di internet yang mengandung konten suku, ras, agama ,dan antargolongan (SARA) yang membahayakan persatuan dan kesatuan.
"Ya benar, 11 sudah minta diblokir tadi malam," katanya di Jakarta, Kamis (3/11).
Noor Iza mengatakan, sebelumnya juga situs-situs yang bermuatan SARA telah diblokir oleh Kementerian atas permintaan lembaga dan instansi terkait. Situs-situs tersebut dinilai provokatif, mengandung ujaran kebencian, membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk 11 situs yang diblokir tersebut, menurut Noor Iza dilakukan atas permintaan dari lembaga dan instansi terkait seperti Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Sementara itu, 11 situs yang diblokir tersebut menurut Noor Iza adalah lemahirengmedia.com, portalpiyungan.com, suara-islam.com, smstauhiid.com, beritaislam24h.com, bersatupos.com, pos-metro.com, jurnalmuslim.com, media-nkri.net, lontaranews.com dan nusanews.com. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga melakukan pemblokiran terhadap berbagai situs yang memiliki konten negatif. Berdasarkan data di laman Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga bulan Juli 2016, terdapat 770.504 situs yang telah diblokir, 86 diantaranya situs radikal dan 23 situs yang bermuatan SARA/ kebencian.