REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Petugas Kantor Imigrasi Kelas II-B Meulaboh bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Pora), mengamankan lima Warga Negara Asing (WNA) sedang bekerja merakit kapal di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh. Mereka terdiri dari empat WN Cina dan satu WN Malaysia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II-B Meulaboh Ian F Marcos mengatakan, kelima WNA yang ditangkap tersebut merupakan pengembangan dari tertangkapnya dua warga asing sebelumnya pada Februari 2016. "Setelah melakukan pengawasan dan kami mengecek langsung ke lapangan, bahwa mereka kelima WNA ini sedang melakukan perakitan kapal untuk nantinya akan dilakukan penambangan emas,"katanya.
Tim Pora bersama Divisi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II-B Meulaboh, menemukan lima WNA tersebut pada Rabu, (2/11), tepat ketika sedang bekerja merakit satu unit kapal yang akan digunakan untuk penambangan emas di aliran Sungai, Kecamatan Sungai Mas. Kelima WNA yang diamankan itu, empat orang Cina), kemudian satu orang warga Negara Malaysia. Semuanya datang melalui jalur udara secara resmi, namun diamankan karena diduga menyalahgunakan visa.
Marcos menjelaskan, tiga orang di antaranya mengunakan visa kunjungan saat kedatangan, kemudian warga Negara Malaysia mengunakan bebas visa kunjungan (wisata) dan satu orang warga Negara Cina mengunakan visa kunjungan indek B 211. "Mereka bisa masuk ke sini, tapi bukan dengan visa itu melakukan pekerjaan disini. Kita telah melakukan beberapa kali pengawasan terhadap orang tersebut dan pada saat inilah kita dapat mengamankan kelimanya," ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, keberadaan orang asing tersebut telah tercium sekitar 1,5 bulan lalu, tapi menghilang dan akhirnya sekitar 20 hari lalu diketahui kembali keberadaan mereka di kawasan yang sama tempat diamankan WNA sebelumnya. Marcos menyebutkan, kelima WNA tersebut yakni, Fu Limin (China), Zhang Wixin (China), Fu Senqi (China), Tang Xu (China) dan Choi Sau Cheng (Malaysia), kedatangan mereka ke Aceh Barat ada penjamin, yakni oleh organisasi lokal dan perusahaan di kawasan itu.
Karena pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian, kelima WNA tersebut dikenakan pasal 122 huruf a. Di situ dinyatakan penegasan terhadap orang asing menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal.
"Dalam kasus ini kepada mereka akan dikenakan sanksi maksimal hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Setelah mereka diamankan, tidak ada lagi WNA di kawasan itu yang berhasil kabur, tapi kita tetap mengawasi," katanya.