Kamis 03 Nov 2016 16:57 WIB

Sindikat Pemalsu STNK Diringkus di Bandung

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ani Nursalikah
Penyidik menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Penyidik menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Polres Bandung berhasil menangkap sindikat pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Rabu (26/10) berinisial EN dan HS. Mereka mencetak STNK palsu dengan mengubah lembaran data STNK yang sudah tidak berlaku menggunakan data yang baru.

"Penangkapan EN dan HS terjadi saat Polsek Cileunyi berpatroli di Kecamatan Cilengkrang. Pelaku tengah mengendarai motor dimana data STNKnya yang tidak sesuai dengan motornya," ujar KBO Reskrim Polres Bandung, Iptu Dwi Noor saat gelar perkara, Kamis (3/11).

Ia menuturkan, saat mengembangkan kasus, kedua orang tersebut mengaku memperoleh STNK dari Karawang. Saat dicek ke Samsat, data STNK motor mereka palsu karena tidak sesuai dengan yang ada pada data Samsat.

Menurutnya, usai melakukan pengembangan, Polres Bandung berhasil menangkap pelaku utama YH dan AA di Karawang. Saat ditangkap di rumahnya, barang bukti berbagai alat untuk mencetak STNK palsu diamankan.

Polres Bandung juga menangkap perantara antara pembeli dengan pembuat STNK palsu, yakni DS, KA, TF, HE, dan MY. Mereka mendapat penghasilan dari penjualan tersebut. Diduga, sebagian motor yang dibuat STNK palsu merupakan barang curian.

Dirinya mengatakan alat yang digunakan untuk membuat STNK palsu, yaitu dua buah laptop merek Asus dan Acer dan dua printer merek Deskjet 1010 dan Canon IP2770. Selain itu, pemutih baju, lem, tinta, dan amplas digunakan mengerik STNK lama.

Tidak hanya itu, kurang lebih 200 lembar STNK habis masa berlaku disiapkan untuk STNK palsu baru. Dwi mengatakan mereka membuat STNK palsu dengan cara mengerik tulisan pada STNK lama dengan ampelas, lantas mewarnainya kembali dan menimpa STNK dengan data baru memakai printer.

Ia menuturkan, tersangka membuat STNK palsu untuk kendaraan roda empat dan dua. Penyebaran STNK palsu tersebut selain di Kabupaten Bandung berada di Bandung, Jakarta, dan Bekasi. Mereka pun mendapat STNK yang sudah tidak terpakai dari biro jasa.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement