REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), mendukung wacana yang disampaikan Fraksi Gerindra pada Sidang Paripurna KUA PPAS 2017, Senin (31/10) tentang pengelolaan Masjid Raya Sumbar (MRS) agar serupa dengan Masjid Nabawi Madinah atau Masjid Harram Mekkah.
"Wacana tersebut sangat positif, Pemprov Sumbar tentu mendukung asal tetap berada pada kerangka aturan yang berlaku," kata Kepala Biro Bina Sosial Sekretariat Provinsi Sumbar, Syahril B didampingi Kepala Bidang Agama, Jumaidi di Padang, Kamis (3/11).
Menurutnya Masjid Raya Sumbar memang harus memiliki imam dan muazin yang memiliki kompetensi dan kredibelitas tinggi, memiliki pemahaman yang dalam terhadap ilmu Alquran dan Hadis, yang hafizh Al Qur'an 30 juz serta memiliki suara yang merdu saat azan dan memimpin sholat fardu berjamaah.
Namun, selain itu masjid kebanggan masyarakat Sumbar itu juga membutuhkan tenaga pembantu lain seperti tenaga IT, pengamanan dan "cleaning service". "Kita bersama DPRD harus merumuskan solusi terbaik agar hal ini bisa terwujud," ujarnya.
Sementara terkait keinginan agar kawasan Masjid Raya Sumbar dilengkapi ruang khusus menjual peralatan dan perlengkapan ibadah seperti mukenah, sajadah, tasbih, dan buku-buku keagamaan, memiliki perpustakaan dan ruangan diorama yang berisi tentang perjalanan siklus kehidupan manusia mulai dari dalam kandungan hingga Padang Mahsyar juga bisa diwujudkan.
Tetapi hal itu baru bisa dibahas setelah pengerjaan Masjid Raya Sumbar selesai dilakukan, karena pada kondisi dalam pengerjaan sekarang belum bisa dilakukan.
Sebelumnya Fraksi Gerindra DPRD Sumbar, dalam pandangannya yang dikemukakan pada Sidang Paripurna KUA PPAS 2017 menyampaikan harapan mereka agar pengelolaan Masjid Raya Sumbar dilaksanakan seperti Masjid Nabawi Madinah atau Masjid Harram Mekkah.
Ketua Fraksi Gerindra Hidayat mengatakan untuk Imam dan muazin di Masid Raya Sumbar harus dipilih melalui seleksi yang ketat dari para tim seleksi yang memiliki kompetensi dan kredibelitas tinggi sehingga kemudian terpilih Imam dan Muazin yang memiliki pemahaman terhadap ilmu Alquran dan Hadis, yang hafizh Al Qur'an 30 jus serta memiliki suara yang merdu saat azan dan memimpin sholat fardu berjamaah.
Imam dan muazin ini mesti dibiayai lebih setiap bulannya oleh pemerintah daerah sehingga tidak lagi memikirkan kebutuhan keluarganya karena sudah terpenuhi oleh pemerintah daerah. Menurutnya, masjid selain tempat ibadah juga seharusnya bisa dimanfaatkan sebagai wadah peningkatan keilmuan agama dan ekonomi.
"Pemerintah daerah mesti hadir memfasilitasi dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan ibadah warganya, termasuk dalam memberikan penghargaan yang lebih kepada para ulama dan pendakwah yang konsen melakukan syiar Islam," ujarnya.