Kamis 03 Nov 2016 18:35 WIB

DPRD Desak Kebijakan Operasional Bajaj di Bekasi Ditinjau Ulang

Rep: Kabul Astuti/ Red: Nur Aini
Sejumlah bajaj sedang parkir/ilustrasi
Sejumlah bajaj sedang parkir/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI -- Ketua DPRD Kota Bekasi, Tumai, menyatakan penolakan terhadap kendaraan roda tiga alias bajaj di Kota Bekasi. DPRD Kota Bekasi akan meminta Pemerintah Kota Bekasi mengkaji ulang kebijakan tersebut.

"Saya kira Pak Wali harus mempertimbangkan kembali karena saat ini belum tepat. Kondisi Kota Bekasi belum bisa mengatasi kemacetan. Belum tepat. Jadi harus dipertimbangkan kembali," kata Ketua DPRD Kota Bekasi, Tumai, kepada Republika.co.id, Kamis (3/11).

Tumai menyatakan pihaknya akan melakukan pertemuan untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi B DPRD Kota Bekasi yang sudah melakukan pertemuan dengan Dinas Perhubungan dan Organda, akhir pekan lalu. Kemungkinan, DPRD akan kembali memanggil Dishub Kota Bekasi dan membuat pansus untuk menindaklanjuti kebijakan ini.

Terkait pansus ini, kata Tumai, pimpinan DPRD akan menunggu rekomendasi dari Komisi B terlebih dahulu. Menurut dia, yang pasti DPRD Kota Bekasi merekomendasikan supaya keberadaan bajaj ditinjau kembali atau dibatalkan. Alasan utama penolakan ini lantaran bajaj dipandang akan menambah kemacetan lalu lintas. "Yang pasti akan kami sikapi secara serius mengingat ini persoalan publik. Kami menolak dan menyarankan untuk mengkaji ulang pada Pak Wali," kata Tumai.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana, menyatakan bahwa pengadaan angkutan lingkungan lewat kendaraan roda tiga ini merupakan kewajiban pemerintah untuk menyiapkan sarana transportasi bagi masyarakat. Yayan membantah adanya kepentingan terselubung di balik operasional bajaj.

"Tidak ada kesan yang dipaksakan, apalagi kesan itu untuk kepentingan yang lain. Kepentingan pengusaha. Tidak. Saya nyatakan tidak ada. Kami murni melaksanakan UU No 23 bahwa pemerintah menyiapkan moda transportasi bagi masyarakat," bantah Yayan.

Kadishub Kota Bekasi menyatakan pemerintah kota sedang membuat perwal yang akan mengatur operasional bajaj. Kendaraan roda tiga ini tidak boleh masuk ke jalan protokol dan hanya dapat beroperasi di lingkungan tertentu. Ia juga membantah tudingan DPRD Kota Bekasi bahwa Dishub tidak punya dasar kajian operasional bajaj. Menurut Yayan, kajian tersebut sudah dibuat.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement