Kamis 03 Nov 2016 23:11 WIB

DPR Minta Kominfo Klarifikasi Pemblokiran 11 Situs Bermuatan SARA

Anggota Komisi I DPR, Sukamta.
Foto: Ist
Anggota Komisi I DPR, Sukamta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR, Sukamta meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika mengklarifikasi atas isu pemblokiran 11 situs karena jangan sampai kontra produktif terhadap langkah yang dilakukan oleh Presiden dengan melakukan silaturahmi mengundang MUI dan pimpinan Ormas Islam.

"Saya berharap Menkominfo segera melakukan klarifikasi atas isu pemblokiran ini dan segera buat pernyataan yang mendukung suasana kondusif," kata Sukamta di Jakarta, Kamis (3/11).

Sukamta menyatakan agar pemerintah jangan gegabah karena pemblokiran itu merupakan kejadian yang berulang. Pemerintah menurut dia semestinya belajar dari kejadian pemblokiran 19 situs yang dianggap bermuatan radikalisme tahun lalu.

"Ada 2 hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah sebelum melakukan pemblokiran," ujarnya.

Pertama menurutnya, fungsi pemerintah tidak hanya sebagai regulator tetapi juga memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan. Dalam hal itu Sukamta memandang fungsi pembinaan belum dilakukan dengan baik, dirinya sudah mengusulkan adanya tim panel, ajak MUI dan Ormas-ormas Keagamaan untuk ikut memberikan masukan.

"Laporan sebagian masyarakat atas sebuah situs jangan langsung direspon sepihak. Jika setelah dilakukan pemeriksaan kembali situs yang dilaporkan memang mengandung materi yang mengarah kepada SARA, berikan peringatan terlebih dahulu, lakukan pendekatan pembinaan," jelasnya.

Sekretaris Fraksi PKS itu menegaskan dirinya tidak setuju dengan konten SARA, tetapi tindakan yang dilakukan oleh pemerintah harus dilakukan dengan bijak agar tidak dianggap membatasi demokrasi. Kedua menurut dia, pernyataan pejabat Kominfo atas permintaan pemblokiran 11 situs ini dilakukan dalam situasi yang tidak tepat.

"Pernyataan pemblokiran yang berdekatan dengan momentum demo 4 November bisa memanaskan suasana dan malah mendorong kepada isu SARA," katanya.

Sebelumnya, Plt Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza mengatakan pihaknya telah memblokir 11 situs di internet yang mengandung konten suku, ras agama dan antargolongan (SARA) yang membahayakan persatuan dan kesatuan.

Noor Iza mengatakan, sebelumnya juga situs-situs yang bermuatan SARA telah diblokir oleh Kementerian atas permintaan lembaga dan instansi terkait. Situs-situs tersebut dinilai provokatif, mengandung ujaran kebencian, membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.

Untuk 11 situs yang diblokir tersebut, menurut Noor Iza dilakukan atas permintaan dari lembaga dan instansi terkait seperti Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Sementara itu, 11 situs yang diblokir tersebut menurut Noor Iza adalah lemahirengmedia.com, portalpiyungan.com, suara-islam.com, smstauhiid.com, beritaislam24h.com, bersatupos.com, pos-metro.com, jurnalmuslim.com, media-nkri.net, lontaranews.com dan nusanews.com

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement