Jumat 04 Nov 2016 10:30 WIB

Komunitas Indonesia di Kuwait Menuntut Penista Agama Diproses Secara Hukum

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Angga Indrawan
Ahok tiba di kantor Bareskrim Gambir, Jakpus, Senin (24/10). Ahok diperiksa terkait dugaan penistaan agama.
Foto: Republika/Noer Qomariah
Ahok tiba di kantor Bareskrim Gambir, Jakpus, Senin (24/10). Ahok diperiksa terkait dugaan penistaan agama.

REPUBLIKA.CO.ID,‎ JAKARTA -- Gaung tuntutan terhadap kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ternyata menyebar hingga ke Kuwait. Ada 11 komunitas Indonesia di Kuwait yang menuntut penista agama diproses secara hukum.

Kesebelas komunitas itu adalah Indonesian Moslem Community in Kuwait, Pengajian Al Husna, Pengajian Khaerunnisa, Pengajian Mangaf, Pengajian Jahra, Taklim Teknisi Helikopter, Taklim Abubakar, Taklim Khaitan, Takmir Masjid Indonesia di Kuwait, Taklim Umar, dan Paguyuban Jahra.

"Semoga tuntunan kami menguatkan perjuangan teman-teman di Indonesia," ujar Abu Rezky mewakili 11 komunitas tersebut, Jumat (4/11).

Hari ini ratusan ribu masyarakat melakukan aksi bela Alquran di DKI Jakarta. Adanya dukungan dari berbagai penjuru Indonesia, bahkan dari luar negeri menunjukkan bahwa aksi tidak berkaitan dengan ajang pemilihan gubernur DKI Jakarta. Aksi tersebut murni untuk menuntut penegakan hukum seadil-adilnya terhadap pihak yang diduga menistakan agama.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement