REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkot Sukabumi berencana akan memindahkan pusat pemerintahan ke Kecamatan Cibeureum. Kebijakan tersebut memerlukan dana hingga ratusan miliar rupiah.
Saat ini, gedung pusat perkantoran berada di Kecamatan Cikole. Sedangkan, lokasi kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tidak dalam satu titik melainkan menyebar di beberapa kecamatan.
"Rencana pemindahan ini sudah terdapat di dalam RPJMD (Rencana pembangunan jangka menengah daerah-red) 2013-2018," ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi, Rudi Djuansyah, kepada wartawan Jumat (4/11).
Pada tahun ini seharusnya sudah masuk pada upaya percepatan pemindahan. Namun, langkah tersebut masih terbentur pada masalah pendanaan. Pemindahan pusat pemerintahan ini memerlukan dana minimal Rp 678 miliar. Dana ratusan miliar tersebut untuk membangun kantor pemerintahan, mulai dari sekretariat daerah (Setda), gedung DPRD, dan kantor organisasi perangkat daerah (OPD).
Besarnya dana untuk memindahkan pusat pemerintahan tersebut tidak bisa mengandalkan APBD Kota Sukabumi. Sehingga, pemkot mengajukan permohonan bantuan kepada pemerintah pusat dan provinsi. Namun, hingga kini permohonan tersebut masih dalam pembahasan.
Meskipun demikian, pemkot tetap berupaya menyiapkan lahan yang akan dijadikan lokasi pusat pemerintahan. Luas lahan yang akan disediakan secara bertahap mencapai tujuh hektare di Kecamatan Cibeureum.
Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz mengatakan, rencananya kantor dinas atau SKPD akan ditempatkan dalam satu lokasi yang disebut pusat perkantoran Pemkot Sukabumi terpadu. Sehingga, upaya layanan kepada masyarakat diharapkan akan lebih cepat. Upaya pembangunan pusat perkantoran Pemkot Sukabumi ini memerlukan waktu sekitar tiga tahun. Dana yang diperlukan untuk pembangunan cukup besar dan dilakukan secara bertahap.