REPUBLIKA.CO.ID, ZURICH -- Pengadilan tinggi Swiss menolak izin umat Islam untuk membuka TK Islam. Alasannya rencana tersebut tidak memenuhi persyaratan hukum pendirian sekolah tersebut.
Putusan Pengadilan Federal menyoroti semakin tegangnya hubungan antara masyarakat Kristen tradisional Swiss dan minoritas Muslim yang membentuk sekitar lima persen dari populasi.
Majelis rendah parlemen pada September mendukung larangan penggunaan cadar. Hal ini juga mendapat dukungan secara luas dalam jajak pendapat.
Keputusan sebuah sekolah tahun ini yang membiarkan dua siswa Muslim tidak menjabat tangan guru mereka menjadi pelecut dalam perdebatan tentang integrasi imigran.
Sejak 2013, komunitas Al-Huda berupaya membuka taman kanak-kanak (TK). Mereka pun mengajukan banding atas penolakan pemerintah daerah untuk memberikan izin. Pengadilan Federal mengatakan telah menolak banding.
Berdasarkan ringkasan putusan pengadilan yang diterbitkan Jumat (4/11), secara keseluruhan, konsep TK tidak menjamin anak-anak akan diajarkan dengan cara serupa dengan sekolah umum. "Ada juga kurangnya komitmen terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan demokrasi," katanya.
Ringkasan itu juga menyebut guru bahasa Arab dan Alquran di TK yang akan direncanakan itu tidak memiliki sertifikat yang diakui. Bahkan seperempat dari staf bukan lulusan fakultas.
Manajemen TK tidak segera memberi komentar. Setelah kemunduran hukum, kelompok itu mengatakan pihak berwenang setempat telah memperlakukan mereka secara tidak adil. Mereka berharap pengadilan tinggi akan menyelesaikan masalah dengan cepat dan adil.