REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah menepati janji penyelesaian kasus peninstaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan transparan, cepat, dan tepat.
"Sebab saksi-saksi sudah ada. MUI mendorong agar proses hukum berjalan sesuai prosedur tetap (Protap) sehingga proses hukum bisa memenuhi rasa keadilan," tegas Wasekjen MUI Amirsyah Tambunan, Sabtu (5/11).
Terkait aksi unjuk rasa 4 November kemarin, Amirsyah mengatakan bahwa iut adalah hak konstitusi. Selain itu massa yang lebih dari 100 ribu orang bergerak dengan ikhlas dan menyampaikan aspirasi dengan damai.
Namun sayangnya, Istana mengulur waktu untuk menerima perwakilan massa sehingga sempat terjadi insiden hingga akhirnya Wapres menerima perwakilan massa dan berjanji untuk menyelesaikan proses hukum dalam dua pekan.
Insiden Jumat (4/11) yang terjadi di luar dugaan. MUI menyesalkan upaya provokasi atas aksi damai 4 November. Agar tidak ada spekulasi, MUI meminta pihak kepolisian untuk mengusut hal tersebut. Prosenya akan bersamaan dengan pengusutan kasus Ahok.
''Harus ada hukum yang adil sesuai janji Presiden Joko Widodo,'' kata Amirsyah.
Proses hukum yang dijanjikan pun diharapkan bisa berjalan transparan, cepat, dan tepat agar bisa memenuhi rasa keadilan. Kalau terus tarik ulur, tindakan itu tidak bijak karena hal itu tidak memenuhi rasa kepastian hukum.
Dalam konferensi pers pad Jumat (4/11) malam, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan melakukan tindakan tegas terhadap kasus penistaan agama oleh Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dia juga berjanji akan melakukannya secara cepat dan transparan. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut penyelesaian kasus Ahok akan diselesaikan dalam dua pekan.