Sabtu 05 Nov 2016 15:20 WIB

Muhammadiyah: Kasus Ahok Harus Diproses Sesuai Koridor Hukum

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ilham
Sekjen PP Muhammadiyah, Abdul Mukti.
Foto: Republika/Darmawan
Sekjen PP Muhammadiyah, Abdul Mukti.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Sekjen Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengingatkan, proses penegakan hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan tuduhan penistaan agama tak boleh melanggar hukum yang berlaku. Sehingga, ia berharap prosesnya berjalan sesuai koridor hukum.

Ia meminta umat Muslim tak sebrono dalam bertindak menyikapi proses hukum Ahok. Ia mengingatkan, ada proses hukum yang harus ditempuh sebelum seseorang bisa diputuskan bersalah di meja pengadilan.

"Masyarakat harus juga memahami bahwa kalau aspirasi mereka menyelesaikan persoalan dugaan penistaan agama secara hukum, maka mereka juga tidak boleh melanggar hukum. Kalau belum diperiksa, belum ada berkas-berkas untuk ditingkatkan dari penyelidikan jadi penyidikan, kemudian langsung ditangkap malah bisa menciptakan masalah hukum," katanya pada Republikaco.id di Aula Pendopo Pemkab Tasikmalaya, Sabtu (5/11).

Ia memberi apresiasi sebesar-besarnya pada berbagai elemen masyarakat yang ikut andil dalam aksi unjuk rasa pada 4 November. Apalagi, dengan aksi yang berlangsung damai dan tertib dapat menunjukan kehebatan umat Islam.

Namun, ia menunding ada kelompok tertentu yang memaksakan keinginannya agar terpenuhi. Hal itu yang menyebabkan terjadi insiden pembakaran mobil hingga melutusnya tembakan gas air mata pada malam kemarin.

"Kami mengapresiasi terhadpa pihak yang berpartisipasi dalam aksi unjuk rasa karena berlangsung aman dan tertib, walau kami sesalkan setelah demo ada kelompok tertentu yang memaksankan kehendak hingga terjadi bentrok. Ini kami sayangkan," ucapnya.

Sebelumnya, ribuan massa umat Islam mengadakan aksi unjuk rasa pada Jumat, 4 November, kemarin, dengan berjalan kaki dari Masjid Istiqal menuju Istana Negara. Mereka menuntut dipercepatnya proses hukum terhadap Ahok. Ahok dinilai melakukan penistaan agama usai perkataannya mengenai surat Al Maidah ayat 51 menyinggung umat Islam.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement