REPUBLIKA.CO.ID, TANAH KARO -- Polisi menemukan tanaman ganja di zona merah erupsi gunung Sinabung, tepatnya di desa Berastepu, kecamatan Simpang Empat, Karo. Tanaman itu sengaja ditanam oleh pelaku yang merupakan petani.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, tanaman ganja tersebut ditemukan pada Jumat (4/11) sore. "Lokasi penanaman ganja itu ditemukan personel Polres Karo di tanah lapang SD Inpres, desa Berastepu yang merupakan zona merah gunung Sinabung," kata Rina, Ahad (6/11).
Rina mengatakan, dalam temuan itu, petugas menemukan 58 batang tanaman ganja dengan usia tanam 2,6 bulan. Selain itu, seorang tersangka penanam tanaman itu juga ikut diciduk polisi.
Tersangka diketahui bernama Rahmat Jana Sitepu (44), warga Berastepu, Simpang Empat yang sehari-harinya bekerja sebagai petani. Zona merah gunung Sinabung yang ditinggalkan oleh warga penghuni dianggap tersangka aman dari pantauan polisi sehingga dimanfaatkan untuk menanam ganja.
Namun sayangnya, informasi mengenai adanya tanaman ganja di zona merah ini sampai ke telinga polisi. Petugas pun melakukan proses penyidikan dan pengintaian. "Tersangka kemudian ditangkap saat datang ke ladang miliknya yang dijadikan tempat penanaman ganja," ujar Rina.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah berada di Mapolres Karo untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi pun masih menelusuri kemungkinan adanya ladang ganja lain di zona merah erupsi Sinabung.