REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pertumbuhan kartu pembiayaan syariah pada tahun ini diprediksi menurun. Hal ini disebabkan oleh adanya aturan pembatasan jumlah kepemilikan kartu berbasis pendapatan nasabah yang berlaku efektif pada 2015 lalu.
Selain itu, pertumbuhan bisnis kartu pembiayaan syariah juga menurun akibat dampak dari pengawasan data transaksi kartu kredit oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Direktur Utama BNI Syariah Imam Teguh Saptono mengatakan, ujian di bisnis kartu memang sedang tinggi sehingga diakui bahwa jumlah pertumbuhannya tidak melaju kencang. BNI Syariah mulai masuk di bisnis kartu pembiayaan syariah sejak 2010, dan tercatat dari 2010-2015 pertumbuhannya naik sampai 230 ribu kartu atau rata-rata 40 ribu kartu per tahun.
"Untuk 2016, angkanya hanya naik dari 230 ribu kartu ke 250 ribu kartu atau dengan kata lain rata-rata pertumbuhannya di kisaran 20 ribu kartu per tahun," ujar Imam, Ahad (6/11).
Meskipun pertumbuhannya melambat, menurut Imam, bisnis kartu pembiayaan syariah masih sehat dan memiliki prospektif yang bagus ke depan. Imam mengatakan, ketentuan pembatasan jumlah kartu menyebabkan penutupan kartu oleh sejumlah nasabah. Kartu pembiayaan syariah paling banyak digunakan untuk belanja harian.
Hal yang membedakan antara kartu pembiayaan syariah dengan kartu kredit yakni ada batasan transaksinya. Imam menjelaskan, kartu pembiayaan syariah hanya bisa digunakan untuk transaksi yang halal. Apabila pemilik menggunakan kartu untuk transaksi yang tidak halal, maka secara otomatis tidak bisa digunakan.
"Kami sudah batasi bahwa di merchant-merchant yang tidak halal, kartu kami tidak bisa digesek karena oleh Mastercard sudah di blacklist," kata Imam.