Ahad 06 Nov 2016 15:36 WIB

Dua Nakhoda WNI yang Diculik di Sabah Bekerja Secara Ilegal

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi penculikan
Foto: IST
Ilustrasi penculikan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua nahkoda warga negara Indonesia yang diculik di Perairan Sabah pada Sabtu (5/11), diketahui bekerja secara ilegal di kapal penangkap ikan Malaysia. Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, mengatakan kedua nakhoda adalah WNI asal Buton, Sulawesi Tenggara.

"Kita sudah mendapat informasi mengenai terjadinya penculikan dua nakhoda WNI di Perairan Sabah Malaysia pada tanggal 5 November 2016," ujar Retno, dalam pernyataan tertulis yang diterima Republika, Ahad (6/11).

Retno menegaskan, KJRI Kota Kinabalu dan KRI Tawau telah berkoordinasi di Sandakan untuk mendapatkan informasi lebih rinci mengenai kejadian tersebut. Koordianasi secara intens juga dilakukan Pemerintah Indonesia dengan pihak keamanan Malaysia, pemilik kapal, dan anak buah kapal (ABK) yang dilepas.

Strait Times melaporkan, dua nakhoda WNI berusia 52 dan 46 tahun diculik dari dua kapal berbeda pada pukul 11.00 dan 11.45 waktu setempat. Mereka merupakan kapten dari kapal nomor SSK 00520 F dan kapal nomor SN 1154/45.

"Dalam insiden pertama, lima orang bersenjata di speed boat menaiki perahu nelayan dan menculik kapten berusia 52 tahun. Mereka meninggalkan dua awak berusia 47 tahun dan 35 tahun di atas kapal," ujar Komandan Keamanan Timur Sabah, Datuk Wan Bari Wan Abdul Khalid.

Wan menambahkan, orang-orang bersenjata itu kemudian melarikan diri ke perairan internasional. Mereka lalu berhasil menculik nakhoda kapal lain sekitar tiga mil dari penculikan pertama.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement