REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini, media sosial telah menjadi ajang beropini, diskusi, dan penyebaran provokasi kebencian. Soal itu, masyarakat diminta agar lebih waspada.
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak menyarankan kepada kepolisian, harus mengantisipasi upaya provokasi yang dilakukan oleh beberapa pihak melalui media sosial. "Terutama akun anonim yang sering kali menyebar kebencian fitnah segala macam, itu harus segera ditindak secara hukum," kata Dahnil kepada Republika.co.id, Senin (7/11).
Menurutnya, warga negara Indonesia dan umat Islam khsususnya yang peduli dengan keberagaman Indonesia silahkan beropini. Sebab, tidak ada yang melarang beropini. Juga tidak ada yang melarang berdebat asal berdebat dan beropini dengan baik. Jangan sampai masuk pada ranah fitnah.
Cendikiawan Muslim, Prof KH Didin Hafidhuddin MSc mengatakan, masyarakat pengguna medsos yang peting harus tahu apakah konten yang dilihatnya benar atau tidak. Masyarakat harus tabayun, mengecek kembali tentang informasi yang dapatnya.
Menurutnya, medsos memang tidak dapat dihindari. Terjadi perang opini di medsos merupakan hal yang wajar. Sebab, perkara penistaan agama dan Alquran merupakan masalah besar.
"Tapi kontennya jangan memfitnah atau bohong. Kalau kontennya bohong, fitnah, mencaci maki saya termasuk yang tidak setuju," jelasnya.
Mengenai adanya akun palsu yang menyebar kebencian di medsos, dikatakan dia, hal tersebut sebenarnya harus ditangani kepolisian. Cyber Crime harus menjaga dan mengantisipasi, jangan sampai akun palsu menyebar kebencian dan memprovokasi.