REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Seorang warga Malang bernama Taufik Affandi harus meringkuk di penjara lantaran memeras Choiriyah, seorang kontraktor hingga ratusan juta rupiah. Selama ini, warga Perum Bumiasri Kecamatan Singosari itu mengaku sebagai wartawan dengan membawa kartu pengenal palsu dari berbagai media massa.
Kanit Resmob Polres Malang Kota Ipda Sugeng Irianto mengungkapkan korban dan tersangka sebenarnya sudah mengenal lama. Keduanya sering bekerja sama dalam menggarap proyek.
"Tersangka adalah rekan kerja korban, karena beberapa kali bekerja sama akhirnya tersangka tahu kelemahan korban," terang Sugeng pada akhir pekan lalu.
Penipuan tersebut terjadi pada Juni silam. Kala itu seorang rekan Taufik berinisial DN menelepon Choiriyah dengan mengaku bernama Saras. DN meminta korban untuk mentransfer Rp 200 juta guna kepentingan proyek. "DN adalah komplotan Taufik yang sampai saat ini masih dalam pencarian polisi," jelas Sugeng.
Saras yang sebenarnya adalah asisten Anwar, rekan kerja Choiriyah yang lain. Maka dari itu kontraktor yang tinggal di Dusun Tambakasri Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang ini langsung mentransfer usai ditelepon. Namun setelah mengirim uang yang diminta, Choiriyah mulai timbul kecurigaan.
Pengusaha 49 tahun ini lalu mengkonfirmasi kepada Anwar. "Ternyata Anwar bilang tidak pernah menyuruh Sandra menelepon Choiriyah," imbuh Sugeng. Merasa tertipu, Choriyah langsung melaporkan penipuan ini kepada pihak kepolisian.
Kepolisian langsung bergerak hingga akhirnya meringkus Taufik di rumahnya belum lama ini. Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Namun aparat belum dapat menemukan DN rekan sekomplotan Taufik. Sampai saat ini DN masih dicari kepolisian.