Senin 07 Nov 2016 16:32 WIB

JK Minta Polri Awasi Penyebaran Radikalisme Lewat Siber

Red: Nur Aini
Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) meninjau pameran bersama Presiden Interpol, Mireille Ballestrazzi (ketiga kiri) seusai membuka Sidang Umum ke 85 Interpol di Nusa Dua, Bali, Senin (7/11).
Foto: Antara/Nyoman Budhiana
Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) meninjau pameran bersama Presiden Interpol, Mireille Ballestrazzi (ketiga kiri) seusai membuka Sidang Umum ke 85 Interpol di Nusa Dua, Bali, Senin (7/11).

REPUBLIKA.CO.ID,NUSA DUA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Polri mengawasi aktivitas dunia maya sebagai antisipasi penyebarluasan paham radikalisme melalui media siber.

"Perkembangan informasi dan teknologi serta akses internet telah menjadi bahan propaganda terorisme," ujar Wapres JK di sela-sela acara Sidang Umum Interpol, di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali, Senin (7/11).

Menurutnya internet kerap dimanfaatkan sebagai wadah untuk menyebarluaskan paham radikalisme. Keterbukaan akses internet yang luas, katanya, kerap dijadikan celah bagi generasi muda untuk mempelajari paham tersebut.

Jusuf berpendapat saat ini banyak terjadi penyebaran sikap idealisme yang keliru sehingga mengarah ke penyebaran paham radikalisme. "Internet banyak disalahgunakan. Mereka belajar membuat bom dan peledak dari sana," ujarnya.

Oleh karena itu, perlu adanya kerja sama antarnegara untuk bersama-sama memerangi paham radikal dan menindak para pelakunya secara hukum. Wapres menginginkan adanya kerja sama dalam bidang informasi intelijen yang akurat di setiap negara. Terorisme menjadi tantangan besar bagi dunia sehingga menuntut Interpol harus melakukan tindakan tegas. "Saya berharap sidang umum (Interpol) harus bisa mengekspresikan kepentingan global dalam melindungi masyarakat," katanya.

Meski Indonesia dikenal sebagai negara yang cukup berhasil memerangi terorisme, Indonesia tetap membutuhkan bantuan informasi intelijen dari negara lain sehingga perlu adanya kerja sama antar negara untuk saling bertukar data terkait jaringan dan para pelaku terorisme. Dalam sidang Interpol tersebut, tidak hanya dibahas mengenai penegakkan hukum terhadap ancaman kelompok teroris ISIS saja, tetapi juga pencegahan dan pemberantasan dengan membendung paham radikalisme. Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menjelaskan bahwa sidang umum yang digelar pada 7-10 November 2016 itu membahas kejahatan siber, kejahatan terorganisir dan kejahatan lintas negara, seperti terorisme, perdagangan manusia, penipuan dan penggelapan kartu kredit.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement