REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Calon Gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada DKI 2017, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok enggan berkomentar terkait pemeriksaan dirinya di Mabes Polri atas kasus dugaan penistaan agama. "Saya kira sudah jelas semua, kalau mau tahu yang lain tanya ke penyidik saya mau pulang, sudah lapar nih," kata Ahok seusai diperiksa sebagai terlapor di Mabes Polri Jakarta, Senin (7/11).
Ahok yang hanya memberikan keterangan singkat itu, langsung menuju dan masuk ke dalam mobil Toyota Innova dengan nomor polisi B 1330 EOM yang telah menunggunya. Sementara itu, Ketua Tim Pengacara Ahok, Sirra Prayuna menjelaskan pemeriksaan terhadap kliennya dilakukan selama 9 jam dengan 22 pertanyaan ditambah pemeriksaan terdahulu 18 pertanyaan sehingga jumlahnya 40 pertanyaan.
Pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut merupakan pemeriksaan untuk kedua kalinya sebagai terlapor. Hingga saat ini, Polri telah mendengarkan keterangan dari 29 orang saksi dalam pengusutan kasus Ahok.
Di antara 29 saksi tersebut, setidaknya ada 12 orang saksi ahli yang diperiksa berasal dari ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli tafsir, dan ahli agama serta 13 orang saksi lainnya merupakan pihak yang melapor Ahok.