Senin 07 Nov 2016 18:48 WIB

In Picture: Terkait Dugaan Penistaan Agama, Ahok Diperiksa Bareskrim Polri

.

Red: Mohamad Amin Madani

Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa dipanggil Ahok keluar dari ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa dipanggil Ahok keluar dari ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11). (FOTO : Republika/Prayogi)

Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa dipanggil Ahok keluar dari ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa dipanggil Ahok keluar dari ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa dipanggil Ahok keluar dari ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11).

Ahok diperiksa sembilan jam oleh penyidik terkait dugaan penistaan agama dengan membawa surat Al Maidah ayat 51 yang dilakukannya saat melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement