REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa dipanggil Ahok keluar dari ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11).
Ahok diperiksa sembilan jam oleh penyidik terkait dugaan penistaan agama dengan membawa surat Al Maidah ayat 51 yang dilakukannya saat melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu.