Senin 07 Nov 2016 20:19 WIB

Dhani Mengaku Rugi Karena Kontrak Dewa Lebih Mahal dari Slank

Rep: Muhyiddin/ Red: Indira Rezkisari
Musisi Ahmad Dhani pada konser Revolusi Pancasila di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (26/5).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Musisi Ahmad Dhani pada konser Revolusi Pancasila di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (26/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musisi sekaligus calon wakil bupati Bekasi Ahmad Dhani mengaku merugi akibat pelaporan dari relawan Jokowi kepadanya terkait orasinya di aksi 4 November. Akibat laporan tersebut band Dhani, Dewa 19, tidak bisa naik panggung.

Padahal Dhani mengklaim bahwa kontrak bandnya lebih mahal dari pada band Slank. Dhani mengatakan, setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya Dewa 19 harus membatalkan dua konser karena tidak mendapatkan izin dari polisi. Menurut Dhani, dalam bulan ini Dewa 19 seharusnya mengadakan konser di Jakarta pada pada tanggal 9 November dan di Palembang tanggal 11 November.

"Konser tidak ada izin dari polisi tiba-tiba saja, ada tekanan dari Projo (kelompok pro Jokowi) katanya polisi," ujar Dhani saat ditemui di kediamannya, di Jalan Pinang Emas VI, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Senin (7/11) sore.

Akibatnya, pihaknya pun merugi karena kotrak kedua konser tersebut terpaksa dibatalkan. "Kontraknya Dewa 19 itu besar, yang jelas lebih mahal dari Slank," ucap dia.

Dhani enggan menyebutkan berapa nilai kontrak bandnya tersebut. Namun, kata dia, yang jelas pihaknya akan menuntut kerugian itu kepada relawan Presiden Jokowi. "Itu nanti kita tuntut kerugian belum tahu kita tuntut kerugian berapa ya. Pasti akan kita lampirkan kerugian kita kepada Projo nanti kita data semua kerugian," kata Dhani.

Sebelumnya diberitakan, Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap telah mengungkapkan kata-kata yang menghina Presiden Joko Widodo saat berorasi pada aksi 4 November, Jumat (4/11) kemarin. Dhani dilaporkan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo) ke Polda pada Senin (7/11) dini hari.

Laporan relawan Jokowi itu bernomor LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 7 November 2016. Akibat perbuatannya, Ahmad Dhani terancam dengan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement