Selasa 08 Nov 2016 00:20 WIB

Kasus Ahok Jadi Bola Panas yang akan Segera Dilepaskan Polri

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Nidia Zuraya
Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa dipanggil Ahok memberikan keterangan kepada awak media seusai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11).
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa dipanggil Ahok memberikan keterangan kepada awak media seusai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) menilai tidak ada pilihan bagi Polri selain membuka kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara transparan. Hal tersebut bertujuan agar bisa diketahui publik dengan terang benderang.

"Salah satunya adalah melakukan gelar perkara terbuka. Sebab kasus ini sudah mendapat perhatian dan sorotan luar biasa dari masyarakat," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane kepada Republika.co.id, Senin (7/11).

Konsekuensinya, kata dia penyidik tidak bisa bermain-main dalam memproses kaus ini. "Kasus ini sudah menjadi bola panas yang akan segera 'dilepaskan' Polri agar bisa meredakan gejolak di masyarakat," kata Neta.

Neta menyebut selain memeriksa Ahok dan saksi ahli, yang perlu ditelusuri polisi adalah apakah Ahok dalam menyampaikan pernyataan Surah Al Maidah ayat 51 itu memang atas inisiatifnya sendiri atau dari orang lain. Sebab, dengan mengetahui dari mana Ahok mendapat bahan yang diucapkannya, hal itu bisa menjadi petunjuk untuk menguak motif dan tanggungjawab pidananya.

ApabiIa Ahok dalam melakukan dugaan penistaan agama mendapatkan masukan dari orang lain, maka orang yang memberikan masukan itu dapat dikenai pertanggungjawaban pidana dengan tuduhan turut serta melakukan penistaan agama sesuai pasal 55 ayat 1 KUHP.

Menurut dia, motif ini juga yang harus digaIi oIeh polisi dalam mengungkap apa yang telah diIakukan oIeh Ahok berdasarkan laporan pasal 156a KUHP Jo pasaI 28 ayat 2 UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, sehingga kasusnya akan terang benderang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement