REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polres Bogor melakukan pemusnahan barang bukti ganja sebanyak 111 kilogram (kg) pada Senin (7/11). Ganja yang dimusnahan merupakan hasil dari Penangkapan pada 11 Oktober 2016 di daerah Parung, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Andi Moch Dicky mengatakan, dalam kurun waktu tiga pekan, satuan Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana narkotika dengan total tersangka sebanyak 23 orang. Sebanyak 1157,48 gram ganja kering dan 38,98 gram sabu-sabu berhasil disita oleh kepolisian.
"Tujuan pemusnahan barang bukti ini dalam rangka menegakkan hukum yang berkeadilan dan menunjukan kepada masyarakat bahwa barang bukti yang selama ini disimpan tidak disalahgunakan," kata Dicky.