REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aliansi Masyarakat Cinta Damai Jakarta dan Jaringan Advokat Republik Indonesia (JARI) melaporkan seorang pria ke Polda Metro Jaya karena menyanyembarakan bayar kepala Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok senilai Rp 1 miliar.
"Kita lihat dan mendengar dari media seorang pria sekitar 60 tahun mengatakan bawa kepala Ahok akan dibayar Rp 1 miliar," kata Ketua Umum JARI Krishna Murti didampingi sejumlah tokoh agama di Markas Polda Metro Jaya, Senin (7/11).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/5442/XI/2016/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 7 November 2016 dengan pelapor pengacara Khaeruddin dan terlapor masih penyelidikan. Pelapor mempersangkakan Pasal 29 juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 336 KUHP tentang pengancaman.
Krishna menyayangkan beredar video secara viral melalui media sosial terkait perkataan kasar dan provokatif yang disampaikan pria itu terhadap Ahok. Krishna mendesak aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut agar menangkap terlapor untuk diproses lebih lanjut.
Pria yang berprofesi sebagai advokat itu menyebutkan pria itu juga mengucapkan kalimat bermuatan SARA yang meresahkan warga etnik tertentu. "Kita menyayangkan juga adanya pernyataan SARA yang akhirnya diingatkan oleh rekannya," ujar Krishna.