REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- SNH Advocacy Center menilai ada masalah lebih besar yang akan mengancam Indonesia bila kasus Basuki Tjahaja Purnama tidak sampai ke meja hijau dan divonis bersalah.
Sebab menurut lembaga kemanusiaan yang bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan, advokasi hukum dan HAM ini, bila gubernur DKI non aktif yang akrab disapa Ahok ini bebas, maka menjadi insiden buruk menjaga pondasi Pancasila dan Kebhinekaan.
Direktur SNH Advocacy Center, Sylviani Abdul Hamid mengatakan pondasi Pancasila dan kebhinekaan yang sudah terjalin baik antar masyarakat dan golongan maupun antar sesama pemeluk agama akan rusak bila Ahok tidak dihukum dari kasus penistaan agama.
"Karena masyarakat akan saling menghina, mengejek dan merendahkan atribut agama maupun golongan lain hanya dengan menambah kata 'pakai'," kata dia kepada Republika.co.id, Senin (7/11).
Karena itu, ia meminta aparat kepolisian untuk melihat kekhawatiran ke depan atas proses hukum yang berlangsung terkait kasus ini. Dan ia berharap apabila unsur penghinaan agama itu telah lengkap kepolisian agar tidak ragu-ragu menetapkan Ahok sebagai tersangka dan menangkapnya, atas dasar pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).