Selasa 08 Nov 2016 09:45 WIB

Pengamat: Delik Menista Agama Unsurnya Keresahan Masyarakat

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah massa yang tergabung dalam Generasi Muda Jabar melakukan unjuk rasa terkait penistaan Alquran oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di depan halaman Gedung Sate Bandung, Kota Bandung, Jumat (28/10). (Republika/Mahmud Muhyidin)
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Sejumlah massa yang tergabung dalam Generasi Muda Jabar melakukan unjuk rasa terkait penistaan Alquran oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di depan halaman Gedung Sate Bandung, Kota Bandung, Jumat (28/10). (Republika/Mahmud Muhyidin)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli Hukum Pidana, Suhardi Somomoeljono menilai sebenarnya sangat mudah untuk melakukan pembuktian terhada kasus penistaan agama. Namun mengapa akhirnya dibuat sangat rumit, seperti untuk kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Delik menista agama itu salah satu unsurnya adanya keresahan masyarakat," kata mantan Ketua Umum Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI), Senin (7/11).

Dalam hukum pidana, lanjutnya, Pasal. 156 (a) 'menista' dalam buku 2 Bab XVI KUHP tidak perlu adanya 'animus in juriandi' yakni 'niat untuk menghina' bahkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, perbuatan tersebut diartikan 'dalam bentuk penghinaan' baca Mahkamah Agung RI no.37K/Kr/1957.21.12.1957 juncto no.71K/Kr/1973.14.7.1976.

Hukum pidana itu juga, menurutnya mengajarkan jika ada kejahatan, penegak hukum dapat segera melakukan upaya preventif. Sehingga tidak perlu menunggu akibat dari perbuatan (kerugian), wajib langsung bekerja begitu ancaman terhadap kepentingan hukum muncul.

Misal tindakan menghasut, penghujatan terhadap Tuhan. Bahkan, kata dia, dalam hukum pidana Belanda tindak pidana penghujatan terhadap Tuhan, jaksa tidak perlu membuktikan, bahwa ada perasaan yang tersinggung bisa diambil tindakan. Karena delik menista agama itu salah satu unsurnya keresahan di masyarakat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement