REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo meminta Polri memroses kasus dugaan penghinaan terhadap simbol negara yang dilakukan calon Wakil Bupati Bekasi, Ahmad Dhani. Hal itu, kata dia, merupakan bentuk dari upaya menegakkan hukum di Indonesia.
"Saya sampaikan yang berkaitan dengan hasutan, kebencian, penghinaan kepada simbol-simbol negara, ya kalau memang aturan hukum yang ada harus ditindaklanjuti," kata Jokowi.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden usai memberi pengarahan pada para perwira tinggi Polri dan kapolda seluruh Indonesia di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Selasa (8/11).
Ahmad Dhani dilaporkan oleh jaringan relawan Pro Jokowi (ProJo) ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penghinaan pada Presiden sebagai lambang negara. Hal itu berkaitan dengan orasi yang disampaikan Dhani saat aksi unjuk rasa 4 November lalu.
Dalam orasinya, musisi yang juga pengusaha tersebut menyandingkan Presiden dengan nama-nama binatang. Ketua DPP ProJo Budi Arie Setiadi menilai hinaan Ahmad Dhani pada Jokowi menyebabkan demorasi kehilangan martabat.