Selasa 08 Nov 2016 17:36 WIB

In Picture: Polisi Periksa AMM Terkait Kasus Penistaan Agama

.

Red: Mohamad Amin Madani

Ketua PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah Khairul Sakti Lubis (kanan), dan Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman (kedua kiri) saat pemeriksaan sebagai pelapor terkait penistaan agama di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/11). (FOTO : Republika/Yasin Habibi)

Ketua PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah Khairul Sakti Lubis (kedua kanan), dan Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman (kedua kiri) saat pemeriksaan sebagai pelapor terkait penistaan agama di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/11). (FOTO : Republika/Yasin Habibi)

Ketua PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah Khairul Sakti Lubis (kedua kanan), dan Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman (kedua kiri) saat pemeriksaan sebagai pelapor terkait penistaan agama di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/11). (FOTO : Republika/Yasin Habibi)

Ketua PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah Khairul Sakti Lubis (kedua kanan), dan Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman (kiri) saat pemeriksaan sebagai pelapor terkait penistaan agama di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/11). (FOTO : Republika/Yasin Habibi)

Ketua PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah Khairul Sakti Lubis (kiri), dan Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman (tengah) memberian keterangan kepada wartawan saat pemeriksaan sebagai pelapor terkait penistaan agama di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (FOTO : Republika/Yasin Habibi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah Khairul Sakti Lubis dan Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman (kedua kiri) memberikan keterangan pers saat pemeriksaan sebagai pelapor terkait penistaan agama di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/11).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri memeriksa Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) untuk penyelidikan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement