REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahmad Dhani akan melaporkan balik relawan Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya, Rabu (9/10) besok. Awalnya Dhani berencana untuk melaporkan pendukung Jokowi pada Selasa (8/11) hari ini, namun batal karena dirinya harus menjalani agenda kampanye sebagai Cawabup Kabupaten Bekasi.
Dhani akan melaporkan balik karena merasa difitnah oleh relawan Jokowi yang melaporkannya terkait penyataannya yang dianggap menghina Presiden Jokowi dengan kata-kata kasar. "Tak jadi datang ke Polda hari Selasa (4/11) hari ini karena Dhani baru saja selesai mengurusi kampanye di Bekasi. Rencanya diundur Rabu (9/11) besok, setelah makan siang," ujar Alamsyah, Selasa (8/11).
Teman Ahmad Dhani yang juga menjadi saksi saat Dhani berorasi, Sam Aliano juga mengatakan bahwa orasi Dhani pada demo 4 November kemarin merupakan video editan yang akhirnya disebarkan pendukung Ahok melalui media sosial. Karena itu, kata dia, Dhani akan melaporkan balik.
Aktivis dari Turki tersebut mengaku bahwa dirinya memiliki video asli saat Dhani berorasi pada demo 4 November. Dengan video asli yang direkamnya tersebut, ia akan menguatkan laporan yang akan dilayangkan Dhani tersebut.
"Jadi mereka (relawan Jokowi) itu sengaja mencemarkan nama baik Ahmad Dhani. Merugikan namanya dan kita ingin memperbaiki nama Ahmad Dhani yang sudah tercemar. Kami ingin keadilan," ucap pria yang juga menjadi juru bicara Ahmad Dhani tersebut saat ditemui di Mapolda Metro Jaya.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, laporan yang dilakukan rekawan Jokowi terhadap Ahmad Dhani itu masih diselidiki. Karena itu, pihaknya akan terlebih dahulu memangil relawan Jokowi tersebut sebagai pelapot.
Menurut Awi, kasus yang dilaporkan relawan Jokowi itu menyangkut delik aduan terhadap Presiden Joko Widodo. Karena itu, jika memang harus diteruskan polisi masih harus memeriksa Presiden Jokowi selaku yang menjadi korban.
"Ini kan kasus penghinaan yang dilaporkan, sesuai UU ini termasuk delik aduan. Tentunya korban harus yang melaporkan dan korban yang perlu kita lakukan pemeriksaan, bukan orang lain karena memang demikian untuk deliknya," katanya.
"Tapi kalau nanti korban (Jokowi) memaafkan, ya sudah selesai. Jadi prosesnya demikian, kita terpaksa menunggu, nanti hasil penyelidikan atau dari korban akan melapor," jelasnya.
Untuk diketahui, Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap telah mengungkapkan kata-kata yang menghina Presiden Joko Widodo saat berorasi pada aksi 4 November. Dhani dilaporkan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo) ke Polda pada Senin (7/11) dini hari.