Selasa 08 Nov 2016 21:17 WIB

Polres Metro Bekasi Amankan Ribuan Pil Ekstasi

Rep: Kabul Astuti/ Red: Israr Itah
Polisi memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi saat gelar perkara di Mapolresta Bekasi Kota, Jawa Barat, Selasa (17/5).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Polisi memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi saat gelar perkara di Mapolresta Bekasi Kota, Jawa Barat, Selasa (17/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus peredaran gelap narkoba dengan barang bukti berjumlah 6799 butir pil ekstasi. Dua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, sedangkan dua pelaku lain berinisial A dan D masih berstatus DPO.

Wakil Kapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko mengatakan, ada dua pelaku yang berhasil diamankan dengan inisial LK dan SS.

"Awalnya, berdasarkan informasi masyarakat personil Polres Metro Bekasi Kota mengamankan satu pelaku berinisial LK di salah satu apartemen di daerah Kayuringin Bekasi Selatan pada Sabtu (5/11) pukul 17.00 WIB," kata AKBP Wijonarko, Selasa (8/11).

Wijonarko menuturkan, pelaku LK ditangkap dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil berisi shabu-shabu dan satu buah hape. Pelaku mengaku narkoba jenis shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari pelaku lain berinisial D yang hingga kini masih buron. 

Setelah dilakukan interogasi, LK mengungkapkan bahwa dirinya masih menyimpan narkoba jenis ekstasi di tempat kerja di salah satu gudang di bilangan Mangga Dua Jakarta Utara. Berdasarkan hasil interogasi tersebut, pada pukul 23.30 polisi menemukan ribuan pil ekstasi tersimpan di sebuah gudang di Mangga Dua. 

Total ada 6799 pil ekstase yang diamankan dalam tiga kotak dus berbeda. "Kami juga mengamankan pelaku SS dengan barang bukti 12 plastik kecil berisi sabu dan dua bungkus plastik berisi ekstasi," kata Wijonarko.

Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.

Wijonarko menengarai peredaran barang haram ini tidak hanya di lingkungan permukiman, melainkan juga di lingkup apartemen. Ini terbukti, pelaku LK ditangkap di sebuah apartemen di daerah Kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Selain pengedar, LK juga diketahui berperan sebagai pengguna narkoba.

Seluruh barang bukti berjumlah 6.799 pil ekstasi. Di TKP pertama, polisi hanya menemukan satu bungkus plastik kecil berisikan sabu dan satu buah ponsel. Kemudian, polisi menemukan barang bukti di TKP kedua berupa pil ekstasi dengan jumlah 6.799 butir. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 12 bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu, dua plastik berisi 19 butir ekstasi yang berbeda merk, dan satu buah ponsel.

Kasus ini masih dalam pengembangan aparat Polres Metro Bekasi Kota. Polisi juga masih mengejar dua pelaku lain, A dan D, yang berstatus DPO.

"Polisi masih lakukan pengembangan. Kami belum tahu dari mana mereka mendapatkan barang bukti tersebut. Menurut pelaku, dia mengaku sudah melakukan aksi sejak Mei 2016 di wilayah sekitar Bekasi dan Jakarta Utara," kata dia.

Wakapolres Metro Bekasi Kota menyatakan, kedua pelaku dikenai pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI No 35 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement