REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengakui kurangnya peran dan fungsi Indonesia National Single Window (INSW) dalam mengatasi berbagai permasalahan logistik di Indonesia. INSW, yang sudah berjalan sejak 2007 lalu dianggap belum memiliki kewenangan dan kekuatan lembaga untuk mempercepat perbaikan dwelling time dan pengelolaan manajemen risiko logistik nasional.
INSW selama ini berjalan melalui Pengelola Portal (PP) secara virtual. Pemerintah berniat membentuk organisasi fisik yang secara langsung mengelola PP INSW.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi Susiwijono menjelaskan, pemerintah berniat untuk merevisi Peraturan Presiden nomor 76 tahun 2014 tentang Pengelolaan Portal INSW. Revisi aturan ini diharapkan bisa memperkuat fungsi kelembagaan dan perluasan kewenangan INSW dalam melakukan tugasnya.
INSW berperan sebagai loket tunggal elektronik dalam pelayanan dan pengawasan perizinan dan nonperizinan yang berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor, kepabeanan, dan kepelabuhanan. Kini INSW telah diterapkan secara mandatori pada 21 kantor pelayanan Bea Cukai dan melayani lebih dari 92 persen total transaksi ekspor dan impor nasional.
Revisi aturan ini ditargetkan akan rampung dalam bulan ini. "Revisi ini supaya ada kejelasan. Selama ini ketegasan belum ada. Karena faktanya ada kebutuhan nasional yang menghendaki ada lembaga yang lead di level nasional. Harapannya, nanti koordinasi ini bisa selesaikan semua permasalahan yang terkait dengan trade logistik," ujar Susiwijono di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (8/11).
Sementara Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan koordinasi dalam INSW ini memang harus dilakukan mengingat adanya beberapa permasalahan operasional. Keterbatasan ruang lingkup kewenangan INSW harus diberi ruang tambahan agar sejumlah masalah logistik bisa rampung melalui Pengelola Portal (PP) INSW.
"Kami mengkoordinasikan beberapa sistem, karena memang belum maksimal. Masing-masing masih punya sistem sendiri sehingga perlu dikoordinasikan," ujar Budi.
Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara menilai, dalam perbaikan INSW ini perlu adanya pengelolaan yang optimal baik dari sisi sistem dan organisasi secara fisik. Menurutnya, standardisasi perlu dilakukan tidka hanya secara sistem atau virtual, namun juga perlu ada organisasi secara fisik. "Integrasi ini mempermudah proses bisnis," ujarnya.