Rabu 09 Nov 2016 08:15 WIB

Kuasa Hukum: Penangkapan Kader HMI Prematur

Rep: Muhyiddin/ Red: Angga Indrawan
Ketua Umum PB HMI Mulyadi P Tamsir usai menggelar rapat bersama alumni dan pengurus HMI di Sekretariat PB HMI, Jakarta Selatan, Selasa (8/11).
Foto: mg01
Ketua Umum PB HMI Mulyadi P Tamsir usai menggelar rapat bersama alumni dan pengurus HMI di Sekretariat PB HMI, Jakarta Selatan, Selasa (8/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu kuasa hukum lima kader HMI yang ditangkap, Alamsyah Hanafiah mengatakan, polisi masih terlalu dini untuk melakukan penangkapan terhadap lima kader HMI. Karena itu, pihaknya masih akan meminta klarifikasi kepada pihak penyidik kepolisian.

"Saya diminta dampingi penangkapan Sekjen HMI. Mendengar kabar itu, saya melihat penangkapan itu prematur, terlalu dini sebenarnya penengkapan itu," ujar Alamsyah saat mengunjungi kelima kader HMI tersebut di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/11).

Karena itu, Alamsyah akan meminta Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi terkait status para anggota HMI yang ditangkap polisi pada Senin (7/11) tengah malam tersebut.

"Kita mau meminta klarifikasi dengan pihak penyidik dengan status kelimanya. Kita belum tahu status tersangka. Karena dalam pengertian, kita lihat dulu apa alasan ditetapkan terrsangka. Karena menurut MK harus ada dua alat bukti, apa alat dua bukti itu. Itulah yang akan diklarifikasi," ucap dia.

Ia pun berharap agar tidak ada lagi kader-kader HMI yang ditangkap dengan cara tidak melalui surat pemanggilan terlebih dahulu. Karena itu, kata dia, pihak kuasa hukum menilai penangkapan tersebut kurang adil.

"Kita berharap jangan sampai ada lagi anggota atau keluarga besar HMI yang ditangkap-tangkapi begitu. Seharusnya pakai suat panggilan, normal. Yang didemo, Ahok sendiri kan pakai surat panggilan, pendemonya ditangkap. Kami merasa kurang adil," kata dia.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menangkap lima kader HMI yang diduga melakukan penyerangan pada aksi damai 4 November, Jumat (4/11) lalu. Mereka adalah II atau Ismail Ibrahim (20), AH atau Ami Jaya Halim (31), RR atau Ramadhan Reubun (34), MRB atau Muhammad Rijal Berkat (26), dan RM atau Rahmat Muni (33).

Kelimanya dianggap telah melanggar pasal 214 juncto 212 terkait melakukan kekerasa atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang melakukan tugas. Mereka terancam hukuman kurungan penjara selama 7 tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement