REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupso, Antasari Azhar, akan dibebaskan bersyarat pada Kamis (10/11) besok.
Akan tetapi kediaman Antasari yang berada di Jalan Gunung Marbabu Blok A No 13 Giri Loka 2, Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih terlihat sepi.
Rumah mewah berwarna krem dan coklat itu belum menampakkan aktivitas yang menunjukkan kesibukan untuk menyambut bebasnya Antasari. Selama hampir delapan tahun, Antasari menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang.
Antasari yang dipidana karena kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen itu akan mendapatkan bebas bersyarat tepat pada peringatan Hari Pahlawan.
Sebelumnya, Antasari juga mengadakan tasyakuran di Lapas Klas 1 Kota Tangerang pada Selasa (8/11) bersama para narapidana di lapas tersebut.