Rabu 09 Nov 2016 13:45 WIB

Antasari Dibebaskan Bersyarat, Ini Penjelasan Kalapas

Rep: Crystal Liestia Purnama/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar keluar dari Lembaga Pemasyarakatan kelas 1 Tangerang untuk bekerja di sebuah kantor notaris, di Banten, Rabu (16/9).  (Antara/Lucky R)
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar keluar dari Lembaga Pemasyarakatan kelas 1 Tangerang untuk bekerja di sebuah kantor notaris, di Banten, Rabu (16/9). (Antara/Lucky R)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Mantan Ketua KPK Antasari Azhar diberikan kesempatan pembebasan bersyarat (PB) setelah menjalani hukuman tujuh tahun enam bulan. Kepala Lapas Klas I Tangerang, Arpan, menyebutkan Antasari telah memenuhi kriteria pembebasan bersyarat tersebut. Menurut Arpan, pemberian pembebasan bersyarat tersebut dasarnya adalah Pasal 15 KUHP.

"Setelah menjalani 2/3 hukuman, narapidana sudah ada hak untuk diberikan PB. Dia juga menaati seluruh aturan di napi, dan dia sangat disiplin," ujar Arpan, Rabu (9/11).

Arpan menjelaskan beberapa syarat khusus diberikannya PB kepada napi juga termasuk syarat administratif. Dalam hal ini, syarat administratif tersebut yaitu Peraturan Pemerintha Nomor 99 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013.

Sedangkan untuk syarat substantif seperti yang telah dia sebutkan, bahwa napi yang bersangkutan harus berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Arpan juga menjelaskan, perhitungan 2/3 dari masa pidana dihitung setelah, masa pidananya ditambah dengan remisi.