Rabu 09 Nov 2016 17:39 WIB

Usai Bebas Bersyarat, Antasari Azhar Ingin Momong Cucu

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Antasari Azhar (Republika/Tahta Aidila)
Antasari Azhar (Republika/Tahta Aidila)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bertepatan hari pahlawan 10 November esok, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar akan menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Tangerang. Hal ini setelah ia memperoleh pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pembebasan bersyarat Antasari didapat setelah ia menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa tahanan yakni hampir delapan tahun dari hukuman vonis yang dijatuhkan 18 tahun kepadanya.

Kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman mengatakan, belum ada rencana khusus yang dilakukan Antasari usai memperoleh pembebasan bersyarat tersebut. Menurutnya, Antasari memilih fokus untuk menghabiskan waktu bersama keluarga.

"Pak Antasari mau menebus waktu yang ia jalani di penjara, dengan keluarga, beliau 'momong' cucu sebulan penuh," kata Boyamin di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (9/11).

Karenanya, Boyamin mengatakan belum dapat memastikan aktifitas Antasari dalam waktu dekat. Yang pasti, kliennya tersebut begitu mensyukuri pembebasan bersyarat tersebut. Karenanya, usai resmi memperoleh bebas bersyarat pada Kamis (10/11) esok, Antasari akan menggelar syukuran langsung di kediamannya.

"Setelah bebas bersyarat esok, lalu jumpa pers, kita sambut Pak Antasari dengan rebana sampai ke rumah, lalu syukuran kecil di rumahnya," kata Boyamin.

Selanjutnya, pada 26 November 2016, Antasari akan menggelar syukuran dengan mengundang sejumlah kolega, mulai dari pejabat, rekan kerja, para kuasa hukum, dan rekan-rekan media. Bahkan, acara syukuran tersebut pihaknya berencana mengundang Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.

"Ya tanggal 26 itu syukuran lebih besar di Hotel Grand Zuri itu, pak JK, dan kawan-kawan yang akan hadir, kita undang juga Pak SBY, kolega di Kejaksaan, di KPK, kuasa hukum yang mendampingi, dan media," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement