Rabu 09 Nov 2016 18:46 WIB

MA Segera Serahkan Pertimbangan Grasi Antasari ke Presiden Jokowi

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Damanhuri Zuhri
Antasari Azhar
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Antasari Azhar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung mengungkap alasan belum dikirimnya pendapat pertimbangan MA atas permohonan grasi Antasari Azhar kepada Presiden Joko Widodo. Hal ini karena pendapat pertimbangan MA tersebut baru dikeluarkan belum lama ini.

Menurut Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, proses penerbitan pertimbangan grasi memang membutuhkan waktu lantaran terjadinya penumpukan perkara yang masuk ke MA.

"Perkaranya ke hakim agung juga banyak, dan permintaan grasi juga banyak, itu masalah urutan perkara saja, memang banyaknya berkas kendala yang diselesaikan," ujar Ridwan saat dihubungi Republika, Rabu (9/11)

Namun demikian, Ridwan mengatakan jika pertimbangan grasi sudah diterbitkan oleh hakim MA, pihaknya akan segera mengirimkan ke Presiden. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi.