REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung mengungkap alasan belum dikirimnya pendapat pertimbangan MA atas permohonan grasi Antasari Azhar kepada Presiden Joko Widodo. Hal ini karena pendapat pertimbangan MA tersebut baru dikeluarkan belum lama ini.
Menurut Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, proses penerbitan pertimbangan grasi memang membutuhkan waktu lantaran terjadinya penumpukan perkara yang masuk ke MA.
"Perkaranya ke hakim agung juga banyak, dan permintaan grasi juga banyak, itu masalah urutan perkara saja, memang banyaknya berkas kendala yang diselesaikan," ujar Ridwan saat dihubungi Republika, Rabu (9/11)
Namun demikian, Ridwan mengatakan jika pertimbangan grasi sudah diterbitkan oleh hakim MA, pihaknya akan segera mengirimkan ke Presiden. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi.
"Iya langsung (dikirim), kan tiga bulan itu ketentuannya harus segera dikirim, 20 hari di pengadilan tingkat pertama, MA tiga bulan itu paling lama, kemudian dikirimkan ke Presiden, lalu dari Presiden dalam waktu 14 hari langsung ke pihak itu," kata Ridwan.
Pihak Antasari Azhar meminta MA segera mengirimkan putusan pertimbangan MA terkait permohonan grasi yang diajukan Antasari Azhar kepada Presiden Joko Widodo. Karena, sampai saat ini lputusan pertimbangan belum diserahkan ke Presiden.
"Makanya kita ke sini untuk memastikan bahwa pertimbangan yang diputus Jumat (4/11) kemarin di website, segera diserahkan ke Presiden, kita mengajukan permintaan resmi pekan ini agar dikirim ke Presiden," ujar Kuasa Hukum Antasari, Boyamin Saiman di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (9/11)
Menurutnya, pengajuan resmi tersebut dilakukan agar pertimbangan MA bisa cepat sampai Presiden, sehingga Presiden bisa segera menindaklanjutinya.
MA sendiri kata Boyamin, dinilai lambat dalam memproses pertimbangan grasi tersebut. Padahal pihaknya telah mengajukan sejak 8 Agustus 2016 lalu, dan disempurnakan pada 28 September 2016.
Bahkan menurutnya, MA telah melebihi batas waktu yang diatur dalam menerbitkan pertimbangan MA atas pengajuan grasi dan mengirimkan ke Presiden. Sebagaimana bunyi pasal 10 UU 5/2010 tentang grasi yakni dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung dari tanggal diterimanya salinan permohonan.
"Kalau dari 28 September, artinya ke 28 Oktober ini harus dikirim oleh MA, nah ini November tanggal 9 belum, makanya saya minta ini dikirimkan minggu ini," ujar dia menjelaskan.