Rabu 09 Nov 2016 23:33 WIB

Astaga, Aparat Desa Gelapkan Uang Perbaikan Rumah Rakyat Miskin

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Israr Itah
Bedah Rumah
Bedah Rumah

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya mengadakan ungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan hibah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (9/11).

Pengungkapkan ini setelah aparat penyelidikan aliran penggunaan dana bantuan yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2014. 

Dari hasil penyelidikan, kepolisian menetapkan Kepala Desa Sinagalih Nandang dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Sirnagalih Kustiawan sebagai tersangka utama. Berkas keduanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Singaparna untuk memasuki proses penyidikan lebih lanjut.

Dari kejahatan itu, kepolisian menaksir kerugian negara senilai Rp 118 juta akibat bantuan yang seharusnya disalurkan ke masyarakat tak mampu malah dipotong oleh tersangka. Tak tanggung-tanggung, pemotongan itu mencapai setengah dari jumlah yang semestinya.